Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons dari perusahaan dinilai tidak ada.
“Sejak awal mediasi, kami sudah menyurati berkali-kali, tapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah mengabdi selama dua dekade, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.
Baca Juga: NOC Indonesia Gelar Rapat Anggota Tahunan 2026, Hadirkan “Game Changer Award
“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.
Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan harapan hidup para pekerja dan keluarganya.
“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Comment