"Jumlah tersebut merupakan keuntungan kotor dari mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Dirasakan Warga Bogor dan Kota Depok, Ini Titik Pusatnya

Beberapa dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif dari obat yang dijual, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat penangkapan.

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa sebagian besar konsumen adalah anak-anak remaja dan sekolah.

Yefta menerangkan, obat-obatan ini kerap dikonsumsi ketika “nongkrong”.

"Kebanyakan memang remaja, mungkin juga ada yang masih sekolah," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas tersangka bukan warga Depok. 

Baca Juga: Wali Kota Depok Supian Suri Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Hingga kini, tambah Yefta pihak kepolisian masih menelusuri asal muasal pasokan obat-obatan tersebut.

"Para pelaku sangat tertutup, belum kooperatif mengungkap siapa pemasok utama atau produsennya," jelasnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. (HEN)