BANDUNG, CEKLISSATUSatreskrim Polres Cimahi menangkap Mulyana, pelaku tindakan tidak senonoh kepada bocah tetangganya. 

Polres Cimahi menetapkan status tersangka kasus tindakan tidak senonoh terhadap Mulyana.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku tindakan tidak senonoh itu diamankan di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Pelaku KDRT di Bandung Berhasil Diamanakan Bhabinkamtibmas Dibantu Warga Garut

“Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun mangkir. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan tidak senonoh,” kata Tri kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Tri melanjutkan, pelaku melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024 lalu.

Korban tengah bermain ikan dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan melakukan tindakan bejatnya itu.

Baca Juga : Bocah Sebelas Tahun di Cijeruk Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku

“Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan tindakan tidak senonoh,” kata Tri.

Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, 2 Kuli Bangunan di Bogor Diringkus Polisi

Sebelumnya, kakak korban berinisial R mengatakan dugaan pencabulan yang dialami korban terungkap pada bulan Juni tahun 2024 lalu.

Korban mengalami pendarahan di bagian organ intim.

R mengatakan, korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk diperiksa. Namun, dokter tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.

Baca Juga : Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Pj Sekda Kabupaten Bogor Minta Anggota Korpri Begini

Ia mengatakan, korban sempat bungkam saat ditanya terkait peristiwa yang dialaminya.

Setelah didesak, korban mengaku mendapatkan tindakan tidak senonoh dari tetangganya MR di kamar pelaku.

Pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Ia berharap terduga pelaku ditangkap dan dihukum berat atas perbuatannya.