BOGOR, CEKLISSATU - Sopir truk boks berinisial B penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat kelalaian ketika berkendara.

"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. 

Baca Juga : Gembor-gembor Soal Perpanjangan Masa Jabatan Direksi, Komisi II DPRD Panggil Dewas Perumda PPJ

"Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," tandasnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.

Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.