BOGOR, CEKLISSATU - Mucikari prostitusi online berinisial DTP (27), ditangkap polisi di wilayah Kota Bogor. Pelaku memiliki puluhan korban wanita dengan berbagai latar belakang. 

"Modus menawarkan di media sosial, whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Polisi yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram tersebut sudah dijalani pelaku sejak tahun 2019 dengan sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 774 Ribu Guru Honorer Sudah Lolos Seleksi ASN PPPK

"Dari 2019-2024 mendapat keuntungan Rp200- Rp 300 juta untuk gaya hidupnya," terangnya.

Untuk sekali kencang dengan waktu singkat dipatok tarif oleh pelaku sebesar Rp 3- Rp 15 juta dengan komisi pelaku Rp 1 juta. Sedangkan, untuk kencan dengan waktu lama sebesar Rp 10- Rp 30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp 5- Rp 10 juta.

"Konsumennya menengah ke atas," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa perempuan yang menjadi korban dalam praktik ini mencapai 20 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya.

"Dari 20 ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Sementara mereka sudah dewssa dengan motif ekonomi," tutur Luthfi.

Para korbannya itu dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung hingga Kalimantan. Atas perbuatannya, pelaku DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"(Pengguna jasanya) bermacam-macam, tetap kita jadikan sebagai saksi," tandasnya.