JAKARTA, CEKLISSATUAnggota MPR RI Terpilih periode 2024-2029 mengikuti pembekalan di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9/2024) malam. Hadir menyampaikan pembekalan yaitu Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan MPR periode 2019-2024 sudah melaksanakan program Silaturahmi Kebangsaan.

Hal tersebut sebagai wujud dari fungsi utama MPR dalam mengemban representasi rakyat, serta bentuk dari penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Silaturahmi kebangsaan digelar melalui dialog konstruktif kebangsaan kepada para tokoh bangsa, terdiri dari presiden, wakil presiden RI terdahulu, Ketua MPR RI terdahulu, serta para ketua umum partai politik.

Baca Juga : Waspada Hujan Petir dari Siang hingga Malam, Berikut Prediksi BMKG Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini

Kemudian, silaturahmi kebangsaan merupakan wujud dari visi kelembagaan MPR sebagai rumah kebangsaan yang menaungi semua arus pemikiran, serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, melalui silaturhami kebangsaan, pimpinan MPR telah menerima berbagai aspirasi dan masukan yang beragam dari tokoh bangsa. 

"Pertama, untuk mewujudkan Indonesia Maju, kita membutuhkan komitmen dan kontribusi kolektif dari segenap elemen bangsa, untuk bahu-membahu, bergotong royong, bersama-sama membangun bangsa,” ungkap Bambang Soesatyo, seperti dikutip, pada Senin (30/9/2024). 

“Kedua, pembangunan nasional membutuhkan peta jalan (road map) dan visi jangka panjang, yang tidak dibatasi oleh periodisasi pemerintahan,” tuturnya. 

Baca Juga : Dedie - JM Blusukan di Batutulis Bogor Serap Aspirasi Warga Soal Status Alas Hak Tanah Madrasah, Ini Responnya

“Ketiga, setelah 26 tahun era reformasi, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam implementasi sistem demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan kita," terang Bambang Soesatyo

Hadir pula, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat serta Fadel Muhammad. 

Ia juga mengingatkan ada beberapa poin penting yang membutuhkan kerja keras MPR periode 2024-2029.

Pertama, penyelesaian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dalam Rekomendasi MPR Periode 2019-2024 harus sudah diselesaikan oleh MPR sebelum Agustus 2025. 

Kedua, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Ketiga mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan pasal 4," jelasnya. 

Ia menilai, poin penting keempat adalah mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Poin kelima, mengkaji penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Keenam, mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," pungkasnya.