BOGOR, CEKLISSATU - Optimalisasi pelayanan publik pasca libur Lebaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor keluarkan Surat Edaran (SE) Bupti Bogor tentang penerapan sistem Work From Home (WFH) dan  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE dengan Nomor:100.3.4.2/188 - BKPSDM tentang penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN di lingkup Pemkab Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 Hijriah yang diterbitkan pada Senin 15 April 2024.

SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga : Bima Arya Klaim Kualitas Udara di Kota Bogor Belum Mengkhawatirkan, ASN Tidak Diterapkan WFH

Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Bogor dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH, dengan cara membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO, dan pegawai yang melaksanakan tugas WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, kepegawaian dan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya persentase jumlah pegawai WFH paling banyak sebesar 50 persen dan jumlah pegawai WFO menyesuaikan.

Sedangkan untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi. Kemudian konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, kependudukan dan catatan sipil 100 persen pegawai melakukan WFO.

"Untuk yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, itu tetap bekerja 100%. Tetapi yang tidak, misalnya, bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH," jelas Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Selain itu, Pemkab Bogor juga menerbitkan SE Nomor 100.3.4.2/189-BKPSDM tentang apel bersama tingkat Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Kinerja serta harmonisasi dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Kabupaten Bogor setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Melalui SE tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) diharuskan untuk hadir pada apel bersama tingkat Kabupaten Bogor pada Selasa, 16 April 2024 di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Dimana seluruh Perangkat Daerah (PD) agar menghadirkan Pejabat Administrator yang melaksanakan Work From Office (WFO) di lingkungannya masing-masing pada pelaksanaan Apel Bersama. Khusus Sekretariat Daerah agar menghadirkan seluruh Pegawai ASN di lingkungannya pada pelaksanaan Apel Bersama.

Sementara khusus Camat agar hadir dan menghadirkan Lurah pada pelaksanaan Apel Bersama. Sedangkan Khusus Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pada saat pelaksanaan Apel Bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lalu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator agar melakukan presensi kehadiran yang disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Untuk ASN besok masuk kerja, besok saya akan pimpin apel pagi langsung, termasuk halal bihalal. Jadi kita tetap melaksanakan arahan Pak Presiden dan menindaklanjuti arahan Menpan RB, kami juga sudah mengeluarkan edaran, tertanggal kemarin" tegas Asmawa Tosepu.