JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Operasi  Wirawaspada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menindak 346 warga negara asing (WNA).

Operasi Wirawaspada itu dilaksanakan dari 7 - 11 April 2026.

Dari 346 WNA yang diduga melanggar keimigrasian ini, sebanyak 183 WNA berasal dari Tiongkok (RRC), disusul Pakistan 21 orang dan Nigeria 20 orang, lalu Jepang sebanyak 13 orang.

"Jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (14/3/2026).

Baca Juga: 1.503 WNA Dideportasi, Ditjen Imigrasi: Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang digelar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian, sekaligus untuk memastikan penerapan kebijakan selective policy berjalan dengan baik.

Melalui kebijakan tersebut, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Selain itu, izin tinggal yang dimiliki juga harus sesuai dengan peruntukannya.

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan, serta ketertiban umum yang berhak berada di wilayah Indonesia, dan juga memastikan bahwa izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya," bebernya.

Baca Juga: Dapat Izin Tinggal 10 Tahun, Pekerja Asing Dilarang Beli Rumah Subsidi di IKN

Guna memastikan selective policy tersebut, Ditjen Imigrasi telah melakukan sebanyak 2.449 kegiatan pada Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja keimigrasian yang berjumlah 151 yang berada di wilayah Indonesia.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta pelanggaran administratif seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau ketidaksesuaian alamat dengan izin tinggal.

Operasi Wirawaspada juga mencakup pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara. Para WNA yang terjaring saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus serta penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Jaring 299 WNA di Jabotabek, 196 Terindikasi Langgar Aturan, Negara Ini Pelanggar Terbanyak

"Selain penyalahgunaan izin tinggal, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administratif lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai dengan izin tinggal," jelasnya.

Ditjen Imigrasi, kata dia, terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan negara dan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan negara dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Langkah tersebut sejalan dengan fungsi keimigrasian yang diamanatkan undang-undang, dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta mendukung kemajuan Indonesia.

Baca Juga: Diduga Membuat Dolar Amerika Palsu, Delapan WN Afrika Diringkus Ditjen Imigrasi

Hendarsam juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menciptakan ketertiban di masyarakat.

"Kami, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja penegakan hukum keimigrasian dan menindak seluruh pelanggaran keimigrasian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat melalui berbagai upaya-upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian," ujarnya.

Sebagai perbandingan, dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 10–12 Desember 2025, Ditjen Imigrasi menindak 220 WNA, dengan jumlah terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang dan India 14 orang.