BOGOR, CEKLISSATU - Mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencabut aturan tentang operasional operasional angkutan barang khusus tambang pada siang hari di jalur Parungpanjang. Hal itu dilakukan berdasarkan rapat evaluasi yang dilakukan bersama antara Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat, Polres dan juga Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Rabu (13/4/2024).

Dadang mengatakan, dari rapat evaluasi itu juga, pemerintah daerah kembali memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 160 tahun 2023, yakni tentang jam operasional kendaraan angkut tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga : 22 Kru KM Dewi Jaya 2 Hilang di Perairan Kepulauan Selayar, Tim SAR Makassar: Pencarian Terus Dilakukan

“Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” kata Dadang.

Meski begitu, Dadang menambahkan, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional yang diberlakukan.

“Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional," imbuh Dadang.

Untuk diketahui, menyoal polemik kendaraan angkut tambang yang kerap bermasalah dengan warga setempat. Pemkab Bogor sempat mengeluarkan Perbup Nomor 120 tahun 2021 dimana pemberlakuan jam operasional diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB.

Namun akhirnya, perbup tersebut direvisi dan diganti menjadi Perbup nomor 160 tahun 2023 dan menyesuaikan dengan jam operasional yang diberlakukan Pemkab Tangerang.