BOGOR, CEKLISSATU - Minuman keras (miras) yang dinikmati anggota Satpol PP Kabupaten Bogor saat berjaga di pos di lingkup Pemda, diklaim bukan hasil barang sitaan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana menegaskan bahwa miras bermerek Kawa-kawa dan Anggur Merah yang dinikmati anggotanya itu dibeli dari salah satu warung penjual miras di Kabupaten Bogor.

"Bukan, itu bukan hasil sitaan, itu saya di liatin bahwa dia itu beli, ada bukti pembeliannya," kata Iman kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga : Hari Pertama Pembukaan PPDB, SMPN 3 Cibinong Diserbu Calon Peserta Didik Baru

Pada kasus tersebut, diketahui ada empat orang anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang terlibat. Keempatnya berstatus Outsourcing (Os).

Menurut Iman, tidak mungkin seorang Os Satpol PP berani mengambil barang sitaan. Terlebih kunci gudang penyimpanan dipegang oleh orang yang menjabat di Satpol PP.

"Karena barang bukti itu kita amankan di satu tempat, dan kuncinya pun ada di seseorang," tegas Iman.

Diketahui, aksi minum miras yang dilakukan oknum penegak peraturan daerah (Perda) itu sebelumnya juga viral di media sosial. Dalam video berdurasi 14 detik, memperlihatkan bahwa ada dua botol miras bermerek Kawa-kawa dan Anggur Merah.

ERUL