"Sifat final dan mengikat pada Putusan DKPP menimbulkan polemik di ruang publik, maka oleh MK lewat Putusan terhadap pengujian norma Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu kemudian sifat final dan mengikat itu dimaknai oleh lembaga eksekutorial seperti Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga: Ummi Wahyuni Ajukan Banding Administratif ke Presiden, Kuasa Hukumnya Ungkapkan Ini
"Hal itu bisa disimak dalam Putusan PTUN Jakarta dalam kasus Evi Novida Ginting Manik bahwa final dan mengikat di situ kepada Presiden. Karena perkara yang saat ini diperiksa adalah KPU Provinsi, maka final dan mengikatnya berada pada KPU RI," terangnya.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini pun mengatakan dengan tegas bahwa objek sengketa di dalam perkara ini sebenarnya sudah sangat jelas, yaitu Keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan DKPP itu sendiri.
"Dalam konteks penerapan hukum jika kita bersandar pada Putusan MK maupun Putusan PTUN sebelumnya, maka perdebatan soal peletakan objek sengketa sebenarnya sesuatu perdebatan yang sudah selesai," bebernya.

"Dengan kata lain, tak perlu ada perdebatan lagi mengenai mana yang dijadikan sebagai objek sengketa dalam konteks perkara ini," ucapnya.
Selain itu, DKPP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak dapat dibenarkan untuk menafsirkan suatu norma dalam konteks implementatif.
Comment