"Oleh sebab itu, jika seandainya ada dugaan kesalahan penerapan prosedur atau pedoman beraca oleh DKPP dalam menerima, memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, maka hal tersebut dapat diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Feri Amsari.

Ahli lainnya yang berlatar belakang sebagai mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam pendapat dan keterangannya sebagai Ahli di PTUN Jakarta mengatakan bahwa UU Pemilu telah membatasi peserta pemilu.

Yaitu partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Yusfitiradi Sebut Putusan DKPP dalam  Pemberhentian Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jabar Banyak Kejanggalan  

Atas ketentuan itu, menurut Abhan, calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. 

"Sehingga, jika pengadu di DKPP menyebut dirinya sebagai peserta pemilu, paling tidak harus dibuktikan dengan adanya pemberian kuasa tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, dan/atau pihak yang menurut AD/ART partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum," tandasnya.

"Termasuk perbuatan untuk mengadukan Penyelenggara Pemilu ke DKPP. Sebab jika tidak dapat dibuktikan legal standing pengadu, maka pengaduan harusnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti atau pengaduan pengadu dinyatakan tidak diterima," kata Abhan.

Pada saat bersamaan mantan Ketua JPPR Periode 2007-2009 yang juga anggota Pokja pembentukan Peraturan DKPP ketika itu, Jerry Sumampouw dalam pendapat dan keterangan ahlinya mengatakan bahwa pembentukan DKPP ketika itu sebenarnya berangkat dari sebuah refleksi kepemiluan di Indonesia yang dianggap perlunya membentuk sebuah lembaga permanen dengan tugas dan fungsi serta kewenangan mengawasi perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid Terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

"Namun pada kenyataanya, hadirnya DKPP dalam empirik dewasa ini justru tak seperti yang dibayangkan saat itu. Terlebih banyak putusan DKPP yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti salah satu contoh dalam kasus Evi Novida Ginting Manik," jelasnya.