BANDUNG, CEKLISSATU – Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengajukan banding administrasi tertulis ke Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Senin 6 January 2025.
Ummi Wahyuni meminta Presiden untuk membatalkan dan/atau menyatakan tidak sahnya Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu dijelaskan landasan banding administratif yang diajukan oleh Ummi Wahyuni lantaran DKPP tidak mengabulkan keberatan yang telah disampaikan sebelumnya dengan alasan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, serta tidak dipertimbangkannya sama sekali materi keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca Juga : Yusfitiradi Sebut Putusan DKPP dalam Pemberhentian Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jabar Banyak Kejanggalan
Kuasa hukum Ummi Wahyuni, Geri Permana mengatakan, bahwa frasa "final dan mengikat" yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh kliennya itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan dan perdebatan yang seharusnya sudah selesai sejak adanya Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan MK itu, frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Putusan DKPP merupakan keputusan TUN yang bersifat konkret, individual dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN.
Menurut Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban.
Baca Juga : Dianggap Langgar Kode Etik dan Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Banding ke PTUN
Oleh karenanya, pihaknya berharap agar Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif di tahap banding administratif.
“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan. Namun bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa mengajukan gugatan di PTUN Jakarta,” ungkap Geri.
Diketahui sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI sehubungan dengan pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar Periode 2023-2028.
Comment