"Ini merupakan preseden buruk, sehingga diperlukan reformulasi kelembagaan DKPP untuk ke depannya," tambahnya.

Terkait proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU, Jeirry menyebut bahwa itu sifatnya berjenjang secara hierarkis dan harus ditetapkan dalam Rapat Pleno berdasarkan sifat kolektif-kolegial. 

Dengan kata lain, segala sesuatu yang hendak ditetapkan maupun diputuskan oleh KPU harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dapat dilakukan oleh seorang diri, meski sekalipun itu oleh ketuanya. 

Baca Juga: MK Meminta KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

"Ini berarti menunjukkan bahwa ketika ada sesuatu hal yang keliru dari produk yang ditetapkan, maka menjadi tanggung jawab bersama-sama pula," terangnya. 

"Baik itu kewajiban perbaikan ataupun konsekuensi logis yang harus diterima. Tetapi itu dapat dilakukan pada saat jadwal dan tahapan Pemilu masih belum berakhir," lanjutnya.

Aktivis Pemilu ini mengatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilu DPR RI itu dilakukan oleh KPU  RI, bukan oleh KPU Provinsi. 

"Jika pun ada sesuatu hasil yang perlu diperbaiki, semestinya ini juga tak bisa dilepas-pisahkan dengan tanggung jawab KPU RI yang menetapkan hasil akhir suara," pungkasnya.