BOGOR, CEKLISSATU.COM– Perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola berujung maut bagi seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Bogor. Korban tewas setelah menjadi sasaran pembacokan di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Minggu (25/10/2026) malam.
Polisi kini mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Sukaraja, yang diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
“Pelaku sudah kami amankan satu orang, yakni saudara MR, berusia 29 tahun dan berdomisili di Kecamatan Sukaraja,” kata Arfan.
Arfan menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama sejumlah temannya menonton pertandingan sepak bola di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong. Mereka menyaksikan pertandingan melalui televisi yang berada di luar area stadion.
Sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pertandingan selesai, korban dan temannya beranjak pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, korban melihat rombongan pengendara motor yang sedang berkonvoi. Korban kemudian turun dari sepeda motor temannya dan bergabung dengan rombongan tersebut.
Sementara itu, temannya melanjutkan perjalanan. Belakangan, ia memutuskan berbalik arah dan kembali melewati jalur yang sama.
Pemandangan tak biasa terlihat ketika ia mendapati kerumunan warga di pinggir jalan. Setelah mendekat, ia terkejut mengetahui korban telah tergeletak dengan luka-luka.
Teman korban kemudian menghubungi polisi untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pembacokan tersebut berkaitan dengan kebiasaan tersangka yang kerap terlibat tawuran.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres, MR disebut biasa mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Pada malam kejadian, tersangka disebut sedang bersama istrinya untuk membeli makanan di sekitar lokasi. Ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas, tersangka diduga terdorong melakukan penyerangan.
“Tersangka secara spontan melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban,” ungkap Arfan.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaus lengan panjang, celana panjang berbahan jeans, jaket, serta celana pendek berwarna merah.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua teman korban dan seorang pegawai Pertamini yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Tragedi yang merenggut nyawa remaja tersebut menjadi perhatian kepolisian. Arfan mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta penanaman kedisiplinan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun kekerasan.
Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara utuh peristiwa pembacokan yang menyebabkan remaja 16 tahun tersebut meninggal dunia.
Comment