BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sedang membenahi kawasan wisata Puncak dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di kawasan Puncak, beberapa waktu lalu. Agar lebih tertib dan nyaman saat disinggahi.

Namun, di kawasan Bogor Selatan masih ada sejumlah bangunan yang dijadikan area wisata luput dari sorotan, terutama dalam hal perizinannya.

Tempat wisata Aki Koe En Villa and Café di Jalan Kawung Luwuk RT01/07 Desa Cijeruk, Kecamatan Bogor Selatan, hingga saat ini masih membandel beroperasi karena diduga belum mengurus perizinannya.

Bahkan diduga tempat wisata tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036.

Baca Juga : Tempat Wisata di Cijeruk Bogor Diduga Belum Kantongi Izin, Pengamat: Penegak Perda Harus Tegas

Kemudian, tempat wisata tersebut juga diduga berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dimana lahan itu bukan untuk peruntukkannya untuk bangunan dan tempat wisata.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran sampai teguran ke 3.

DPKPP sudah melakukan peneguran sampai teguran 3, izin bangunannya tidak ada,” ungkap Teuku Mulya kepada ceklissatu.com, Jumat (19/7/2024).

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan peneguran ke 3, kini hal tersebut sudah dilimpahkan ke Satpol PP agar adanya penertiban tempat wisata itu.

“Kita limpahkan ke Satpol PP, dan sudah dilimpahkan. Tentunya untuk ditertibkan,” tegas Teuku Mulya.

Meski begitu kata Teuku Mulya, kalau masih ada kesempatan untuk pengurusan izin, pihak pengelola agar segera mengurus izinnya.

“Segera urus izinnya. Agar tenang menjalankan usaha dan memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi,” ucap Teuku Mulya.

Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Satpol PP. Karena, bila yanag bersangkutan (pengelola, red) sudah mengurus izinnya, maka berhenti proses selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap lokasi wisata yang dimaksud.

“Bila ada penolakan soal izin karena tidak sesuai dengan Perda RTRW, itu berarti pola ruangnya tidak sesuai. Maka perizinannya kami tolak,” tutur Irwan Purnawan kepada ceklissatu.com, Jumat (19/7/2024).

Irwan Purnawan mengatakan, salah satu syarat terbitnya perizinan itu disamping satus tanahnya juga tata ruangnya.

“Tata ruangnya tunggu diajukan, proporsinya penggunaan lahan, ya KBB nya, KLB, garis sempadan dan sebagainya itu kita tetapkan,” terangnya. 

“Kalau sudah ada penolakan apalagi yang berkaitan dengan tata ruangnya tidak sesuai biasanya tidak bisa kita keluarkan izinnya,” jelas Irwan.

Irwan Purnawan mengatakan bahwa kewenangan pihaknya hanya sebatas perizinan saja. Adapun pengawasan dan penertiban terhadap bangunan itu ada di dinas lainnya, yaitu DPKPP kemudian Satpol PP.

“Kami ingatkan kepada seluruh para pekaku usaha sebaiknya sebelum melakukan kegiatan usaha diurus dulu perizinannya. Sesuaikan tata ruangnya, status tanahnya agar sama-sama memberikan kepastian di dalam kepastian hukum dalam melakukan usaha,” tegas Irwan Purnawan.

Di sisi lain menurut Irwan Purnawan, DPMPTSP juga menyediakan ruang konsultasi bagi para pelaku usaha agar bisa konsultasi dulu sebelum melakukan kegiatan usaha.

“Artinya kegiatan usaha itu pada prinsipnya kami sangat mendukung supaya memenuhi kaidah-kaidah tata ruangnya, status tanahnya. Kemudian juga kebutuhan teknis di kawasan pembangunan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengelola tempat wisata Aki Koe En Villa and Cafe, beberapa waktu lalu.

Isi surat tersebut di antaranya disampaikan bahwa hasil konversi titik koordinat ke dalam lampiran peta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036, bahwa lokasi yang dimohon berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering (LK).

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tenatng Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dan lokasi dimohon terkena plotting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan poin di atas diberitahukan bahwa permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) pemohon tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.