Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.
Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Dugaan Kasus Korupsi Penguasaan Aset Negara
"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ucap dia melalui keterangan resmi, Jumat (13/06/2025).
Ia melanjutkan pada tahun 2017 dan 2018 tersangka DNH selaku ketua harian kwarcab Pramuka menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan pada tahun 2020 tersangka EM meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi KPK, Bahas Efisiensi Anggaran Belanja Pemda di Berbagai Sektor
Ia melanjutkan para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Sedangkan tersangka YI tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan kasus Kebun Binatang Bandung.
Comment