BANDUNG, CEKLISSATU -- Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Ia meminta agar ASN  di lingkungan Pemkot Bandung tidak melanggar hukum.

"Tentunya (menyesalkan) udah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," ucap Erwin, Jumat (13/6/2025).

Ia mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada tahun 2017 sebelum menjabat. Namun begitu, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum

"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," kata dia.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar, Kejati Jabar Tetapkan Empat Orang Tersangka

Erwin mengatakan Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ungkap dia.

Dengan penetapan kadispora sebagai tersangka, ia menyebut aktivitas layanan di Dispora Kota Bandung diperkirakan bakal terganggu. Oleh karena itu, kemungkinan besar bakal ditunjuk pelaksana tugas.