BOGOR, CEKLISSATU – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Al-Muhajirin di wilayah Megamendung Kabupaten Bogor disebut tak memiliki izin.
Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh mengatakan, bahwa Ponpes Darul Al-Muhajirin yang berdiri sejak 2019 itu, sejak awal pendirian belum memiliki izin.
“Semua jenis perizinan, baik untuk bangunan maupun lainnya, tidak dipenuhi oleh Ponpes Darul Al-Muhajirin itu,” kata Duduh kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Baca Juga : Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Pimpinan Ponpes di Megamendung Diamankan Densus 88,
Duduh menambahkan, puluhan santri di ponpes tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah.
“Santrinya kebanyakan bukan warga Megamendung,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pondok Pesantren Kabupaten Bogor Abah Farhan menegaskan, bahwa Ponpes Darul Al-Muhajirin, yang dipimpin oleh Ustaz Suherman alias Abu Jo, tidak terdaftar di lembaga yang ia pimpin.
Baca Juga : Waspada Terseret Kepentingan Politik Praktis Di Balik Ajakan Berjihad ke Suriah
"Ya, ponpes tersebut tidak terdaftar di lembaga kami. Jadi, jika tidak memiliki izin, saya tidak tahu menahu," kata Abah Farhan.
Ia juga menegaskan bahwa Ponpes Darul Al-Muhajirin merupakan ponpes ilegal.
"Menurut kami, itu adalah ponpes ilegal," tegasnya.
Baca Juga : Zulhas Sebut 8 Poin Penting Tingkatkan Swasembada Pangan
Untuk diketahui, bahwa pimpinan Ponpes Darul Al-Muhajirin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus 88 Antiteror, dan yang bersangkutan kini telah ditahan di Mabes Polri.
Comment