Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta Optimis Membukukan Kinerja Positif di Tahun 2024
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.
Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.
"Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Zainudin.
Sementara itu, Dian Agung Senoaji selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota menyambut baik atas dukungan Kemendikbud Ristek terkait Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
"Dukungan dari Kemendikbud Ristek tentang Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini merupakan langkah penting bagi bidang Pendidikan di Indonesia. Semoga dengan dukungan dari Kemendikbud Ristek ini seluruh tenaga pendidik di Indonesia bisa terlindungi," ucapnya.
Comment