JAKARTA, CEKLISSATU -- Kabar terbaru dari mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pada hari ini, Senin (10/6/2024) ia akan dinyatakan bebas murni. Hal tersebut juga disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Klien kami Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ungkap Aziz Yanuar.

Kemudian Habib Rizieq Shihab, kemungkinan akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga : Habib Rizieq Shihab Nikahi Mona Hasinah Alaydrus, Akad Digelar di Sentul Bogor

Namun lanjut Aziz, pihaknya belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq Shihab akan ikut mengambil berkas-berkas atau tidak.

"Belum bisa dipastikan. Bisa pengacara yang ambil bisa kemungkinan IBHRS dan tim kami yang ambil bersama. Kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama," terangnya.

Mewakili Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendoakan Habib Rizieq.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya," jelasnya.

"Selain itu juga kepada khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, Kanwil Kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu," tutur Aziz Yanuar.

Untuk diketahui, Habib Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat sebelumnya. Kemenkumham RI menyatakan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq mendekam di penjara atas tiga perkara. Yaitu perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi. Kemudian, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.