Selanjutnya, Majelis Komisioner menunda sidang tersebut dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan tertutup yang hanya dihadiri oleh Termohon pada 20 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
"Sidang pemeriksaan tertutup Termohon akan digelar 20 Mei 2025. Kami minta Termohon membawa dokumen yang dikecualikan," ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa setelah pemeriksaan tertutup dilakukan, tahap berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Baca Juga: Gelombang Pertama 2025, Unpak Gelar Wisuda Doktor, Magister, Sarjana dan Ahli Madya
"Kalau kesimpulan sudah, maka nanti kami relaaskan kembali para pihak dalam agenda pembacaan putusan, yang sistemnya di KI DKI Jakarta dilakukan secara online. Jadi, nanti kami unggah di website," pungkas Agus.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak yaitu:
1. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 51/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB Nomor 1000.
2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat Nomor 59/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB Nomor 1001.
3. Dasar penerbitan kedua SHGB 1000/Cikini dan SHGB Nomor 1001/Cikini atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soerjoesoemarno.
Comment