JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ke-II sengketa informasi publik antara Pemohon Hamid Husein dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, Selasa (06/05/2025).

Dalam sidang tersebut, Pemohon Hamid Husein menghadirkan dua orang saksi guna menguatkan posisinya dalam sengketa informasi terkait SHGB dengan Kantah Jakarta Pusat.

"Karena hari ini ada dua orang saksi dari Pemohon, maka dipersilakan untuk maju ke depan untuk memberikan kesaksian terkait perkara tersebut," kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Selasa (06/05/2025).

Sebelum memberikan kesaksian, Majelis Komisioner mengambil sumpah kedua orang saksi untuk memberikan keterangan yang benar dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar 19 Mei 2025 di PN Bandung

Dalam keterangannya, salah satu saksi Pemohon, Laode Budi, menyatakan bahwa Hamid Husein telah tinggal dan menetap di lokasi yang menjadi objek sengketa sejak tahun 60-an.

Menurut Budi, Hamid Husein telah menguasai objek tanah dan bangunan fisik yang berlokasi di Jalan Citanduy Nomor 2 selama berpuluh-puluh tahun, serta memiliki alas hak yang saat ini tengah didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat.

"Jadi, Hamid Husein dan keluarga besarnya sangat dirugikan karena beliau sudah mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan undang-undang," ucap Budi.