JAKARTA, CEKLISSATU -- Mulai hari ini Senin (10/6/2024) kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bagi pengendara bermotor berdasarkan pelat nomor pasca libur akhir pekan.

Terdapat 26 titik ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Para pengendara roda empat diminta mematuhi aturan tersebut.

Ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. Pengendara kendaraan roda empat harus memperhatikan sejumlah ruas jalan dan Waktu diberlakukannya ganjil genap di Jakarta.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Bagi kendaraan berpelat ganjil bisa melintas di 26 ruas jalan diberlakukan ganjil genap Jakarta.

Baca Juga : Libur Panjang Hari Raya Waisak, Polisi Terapkan Ganjil Genap Menuju Puncak 22-26 Mei 2024

Sedangkan, kendaraan berpelat nomor genap dilarang melintas dan disarankan untuk mencari jalan alternatif agar tidak melanggar aturan.

Apabila pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Pelanggar ganjil genap di  Jakarta diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut ini 26 ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.