BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin sampaikan mengenai program ekonomi hijau di peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVIII yang jatuh pada 25 April 2024, di Gedung Tegar Beriman, Kamis 25 April 2024.

Burhanudin mengatakan, momentum peringatan Hari Otda jadi salah satu sarana untuk membumikan dan mengajak seluruh jajaran Pemkab Bogor, terutama dalam mendorong terwujudnya transformasi ekonomi melalui program ekonomi hijau.

Hal itu, lanjut Burhanudin, sejalan dengan tema Hari Otda ke XXVIII tahun 2024 yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

Baca Juga : Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online, Kasih Tips Ini

“Untuk mewujudkan program nasional, yakni ekonomi hijau, pemerintah daerah termasuk Kabupaten Bogor, berkewajiban mensukseskannya melalui berbagai program, meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta lingkungan yang sehat,” jelas Burhanudin.

Burhanudin melanjutkan, melalui desentralisasi program ekonomi hijau, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

Menurutnya, eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau antara lain, penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi. Kemudian, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan. 

“Tentunya dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” ujar Burhanudin.

Sebagaimana diketahui, bahwa perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. 

“Untuk itu, implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” tutupnya.