BANDUNG, CEKLISSATU - Dinas Perhubunan (Dishub) Kota Bandung akhirnya mengambil tindak tegas terhadap oknum juru parkir atau jukir yang melakukan getok tarif

Jukir berinisial O itu melakukan getok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari, Bandung, viral di media sosial. 

Kasus getok tarif jukir itu pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya ke media sosial. 

Baca Juga : Erick Thohir: Siapa Yang Akan Main 'Sabun' di Liga 2 Kita Sikat !

Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi. 

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari. 

Baca Juga : Penyandang Disabilitas di Bandung Alami Kekerasan Seksual oleh Lansia, Polisi Beberkan Faktanya

Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang jukir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub," ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.

"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," tambahnya.

Baca Juga : Partai Persibo vs Gresik United Menjadi Pembuka Liga 2 2024-2025

Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal. 

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 - 5.000. 

Jukir tersebut telah melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.

Baca Juga : Rifqi Fitriadi Menumbangkan Unggulan Kelima di Amman Mineral Men's World Tennis Championship 2024

"Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat," ujar Asep Kuswara.

Menyikapi kejadian itu, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. 

Asep Kuswara menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Bencana di Pamijahan Bogor, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin: Waspada Cuaca Ekstrem

Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.

"Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil," pungkasnya.