BOGOR, CEKLISSATU - Sejumlah pengusaha di Kota Bogor menolak adanya kebijakan terbaru soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah.  

Menurut Ketua Paguy­uban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW bahwa penerapan kebijakan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai sangat memberatkan para pengusaha hiburan di Kota Bogor.

"Dengan kondisi seperti saat ini tentu berat, jangan lupa dua tahun yang lalu kita terpuruk karena pandemi. Kita itu masih berhutang, dan utang itu belum beres sampai saat ini," ucapnya.

Baca Juga : Dampak Buruk Konsumsi Berlebihan Mie Instan, Bisa Merusak Pencernaan

Erik pun meminta kepada pemerintah agar pajak hiburan tidak naik sebesar 40-75 persen sehingga dapat kembali membangkitkan sektor perekonomian pasca pandemi.

"Pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil lah," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, dengan adanya kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet para pengusaha. Ia juga mempertanyakan jikalau kenaikan pajak yang turut membebankan para konsumen dapat dipahami.

"Pertanyaannya, kalau (kenaikan pajak) perlakuannya seperti PPN itu kan dibebankan ke konsumen, dan kira-kira konsumennya keberatan gak? Kalau konsumen tidak mau ya akhirnya omzet turun, pengusahanya sakit gitu, kan pilihannya cuma itu," tegasnya.

Kendati demikian, Erik menyarankan pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikan pajak dari sektor lainnya. "Sementara jangan naik dulu, banyak sektor pajak yang bisa dinaikan selain itu (pajak hiburan)," katanya.

Sementara itu, usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.