BOGOR, CEKLISSATU - Masih banyak terjadinya problematika pelayanan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang tidak terbantu dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Membuat Komisi IV DPRD meminta pemerintah daerah setempat untuk merevisi Perbup Nomor 60 tahun 2023.

Perbup yang berisikan tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu, dianggap oleh badan legislatif belum terlaksana dengan baik.

Pasalnya, isi dalam Perbup tersebut menurut Komisi IV bukan memberikan kemudahan justru lebih mempersulit masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

Baca Juga : Basarnas Resmikan Pos Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan di Kota Bogor

“Isi dalam aturan tersebut menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan layanan kesehatan sehingga dikeluhkan oleh warga,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, Jumat (19/4/2024).

"Inti revisi nya adalah masyarakat sudah tidak perlu lagi terdaftar dalam DTKS jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor,” lanjutnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dengan direvisinya Perbup tersebut. Setidaknya, masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS pun bisa mendapatkan Jamkesda hanya dengan datang ke pemerintah desa dan meminta surat keterangan tidak mampu.

"Ini hal sangat baik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, namun terhalang dengan biaya. Komisi IV akan terus mengawal apapun aspirasi dari masyarakat untuk diperjuangkan dibangku legislatif," katanya.

Pria yang akrab disapa Kang Bibih itu pun menambahkan, revisi Perbup Bogor Nomor 60 tahun 2023 itu akan rampung dalam waktu dekat. 

“Kami dari Komisi IV, mengapresiasi stakeholder yang terlibat dalam merevisi Perbup untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.