JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan pemberlakuan ganjil-genap untuk jalan protokol di jakarta berlaku 24 jam.

"Khusus untuk DKI Jakarta disarankan perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," tulis BPTJ dalam keterangan resmi, Rabu 6 September 2023.

BPTJ juga mengusulkan penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah).

Baca Juga : HUT ke-78 RI, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Puncak 16-20 Agustus 2023.

"Diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama," tulis BPTJ.

Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan 2 Walikota Bekasi dan sesuai dengan rencana kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," tulis BPTJ.