JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan simbolis santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal dunia.

Penyerahan simbolis santunan tersebut dihadiri oleh Deny Yusyulian selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deni Suwardani selaku BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun, Kazuhiko Muramatsu President Direktur dan Tommy Wibisono selaku Direktur  PT. Toyota Boshoku Indonesia dan Elan Chaeran R. Husain istri almarhum.

“Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja,” kata Deni Yusyulian, didampingi Deni Suwardani.

Adapun santunan diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M. Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806,- yang terdiri dari pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp1.809.792.976, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp602.687.760 dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp2.105.070.

Almarhum M. Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dalam menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.

Deni Suwardani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M. Husain.

M. Husain Muin meninggal dunia pada saat bekerja, santunannya lebih besar, yaitu 48 kali upah, termasuk sebagai kecelakaan kerja. Sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Imbuh Deni.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan, bahkan meninggal mendadak di tempat kerja. Tutup Deni.