JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Perpanjang STNK di Jakarta kini lebih mudah tanpa KTP pemilik lama, memberikan kemudahan bagi pemilik motor bekas untuk tetap membayar pajak kendaraan. 

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengatasi kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Syarat KTP pemilik lama buat perpanjang STNK tersebut kerap menjadi kendala buat pemilik kendaraan bekas

Hal itu membuat pemilik kendaraan bekas enggan membayar pajak kendaraan dan mengurus perpanjangan STNK.

Baca Juga: SIGNAL Korlantas Polri Permudah Pengesahan STNK  Tahunan

Namun, kini ada program keringanan. Mengurus perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. 

Kini, kebijakan itu berlaku juga di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program keringanan perpanjangan STNK tersebut.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum," dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengumumkan kelonggaran syarat KTP pemilik lama buat perpanjang STNK.

Baca Juga: Tarif Tambahan Konversi Motor Listrik, ESDM: Untuk Cetak STNK dan Plat Baru

Terkait kemudahan itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.
  • Mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
  • Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan

Baca Juga: Korlantas Polri Kembangan STNK Berbasis Elektronik

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," katanya.

Namun ditegaskan, kemudahan ini bukan bentuk pelonggaran permanen. Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Diberlakukan Akhir 2022

"Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tulis Bapenda DKI Jakarta.