JAKARTA, CEKLISSATU - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal menerapkan uji emisi kendaraan sebagai syarat memperpanjang STNK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan syarat ini rencananya diberlakukan mulai akhir tahun 2022.
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa 5 Juli 2022.
Untuk saat ini syarat tersebut baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga : NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Rumah di Jakarta Bebas dari Pajak
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat ke depan semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi rencananya bakal dikenakan sanksi tilang. Namun terkait rencana tersebut Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Kami sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," imbuhnya.
Perencanaan semula, tilang uji emisi kendaraan dilaksanakan 13 November 2021, namun ditunda untuk sementara waktu. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji emisi gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.
Pasalnya, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.
Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.
Comment