BOGOR, CEKLISSATU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio masih terus bergulir. Berkas kasus tersebut secepatkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita masih terus berupaya secepatnya biar perkara ini bisa cepat tuntas dan bisa secepatnya mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Teguh menambahkan, terkait penyampaian lisan dokter Qory terkait pencabutan laporan masih perlu pendalaman meskipun belum ada secara resmi. Karena, polisi akan memanggil ahli pidana perlindungan perempuan.
Baca Juga : Dokter Qory Berencana Cabut Laporan KDRT Terhadap Suaminya, Ini Alasannya
"Itu hak dari pelapor. Yang jelas tidak ada pencabutan laporan sampai saat ini. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetep perkara bisa dilanjutkan," tegasnya.
Termasuk, tambah Teguh, terkait restorative justice, yang mana salah satu materilnya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan penolakan dari masyarakat.
"RJ itu salah satu syarat materil di Perpol yaitu tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat. Nanti itu yg menjadi salah satu pertimbangan materilnya apakah RJ nya menimbulkan keresahan dan menimbulkan penolakan dari masyarakat atau tidak. Kalau menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, berarti syarat materilnya tidak terpenuhi," pungkasnya


Comment