JAKARTA, CEKLISSATU - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya. Hal ini diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2015.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Plaza BPJamsostek, Suhuri mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 % atau 30 % dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan dan persyaratan dapat berubah, dan hal tersebut perlu dikonfirmasi dengan BPJS Ketenagakerjaan langsung atau dengan merujuk pada informasi terkini yang mereka berikan.
Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.

“Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan  Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction” tutup Suhuri.