JAKARTA, CEKLISSATU  -  Jelang dakwaan perwira menengah TNI-AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang tersandung perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas), kembali Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar persidangan kasus tersebut yang masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, Senin (12/02/2024). 


Sempat tertunda satu pekan, Pengadilan Tinggi II Militer Jakarta memanggil tiga orang saksi, namun yang hadir dalam persidangan kali ini hanya dua orang saksi yakni diantaranya, saksi ke 18 Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas, Marsekal Muda TNI Fakhrizet, S.Sos dan saksi ke 19 Tommy Setiawan Staf Marketing PT Kindah Abadi Utama. 


Dalam persidangannya, Oditur Militer Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo dengan tegas melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi tersebut sejauh mana mereka mengetahui terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan dana operasional yang terjadi di Basarnas

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo akan Nyoblos di Lapas Kelas II A Tangerang


“Kedua saksi menuturkan dengan sangat jelas, diantaranya pengakuan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas, Marsekal Muda TNI Fakhrizet, S.Sos terkait dengan dana operasional itu berasal dia tidak mengetahuinya, dan beliau pun mengamini menerima berbagai bonus dan tunjangan yang notabene bukan berasal dari anggaran resmi,” terangnya. 


Sementara saksi ke 19 Tommy membeberkan, selama dirinya bekerja di PT Kindah Abadi Utama sejak 2021 mengakui dia pernah ditugaskan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang proyek yang sudah selesai dengan menggunakan tas ransel kepada ABC di Kantor Basarnas. Menurut pengakuannya tidak mengetahui persis berapa rupiah uang yang ada dalam tas ransel tersebut. 


“iya saya pernah satu kali ditugaskan untuk membawa sebuah tas ransel yang berisikan uang kepada sodara ABC, namun saya tidak mengetahui berapa jumlah uang tersebut dan diperuntukan apa uang itu sama sekali tidak mengetahui juga,” papar Tommy saat ditanya Oditur dalam ruang sidang. 


Berbeda dengan pengakuan terdakwa, ABC membantah menerima uang dari Tommy tidak hanya satu kali namun sempat dua kali mengirim kepada ABC, yang pertama jumlahnya sekira Rp3 miliar dan kali kedua sekira Rp700jutaan. 


Ditegaskan bahwa dana yang di himpun itu diperuntukan sebagai dana operasional non budgeter dan ABC hanya mendapat tugas melanjutkan dan membukukan dengan baik sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana yang dihimpun. 


Selain itu, sebelumnya pengelolaan dana non budgeter tersebut dahulu dilakukan Dirsarpras yang diketahui kegiatan ini sudah menjadi tradisi dan turun menurun di Lingkungan Basarnas. Disini, Peran ABC hanya meneruskan tradisi tersebut. 


Mengutip tribuntangerang.com belum lama ini, Wensuslaus menuturkan esensi atau pokok perkara dinilainya sudah jelas. Sementara dirinya sebagai oditur mengungkapkan akan berupaya membuktikan apa yang dilakukan terdakwa di persidangan


“Kalau menurut pandangan saya dari aspek hukum sah aja apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum, karena bagaimanapun mereka pasti akan menyampaikan argumen hukum dan sebagainya terkait kepentingan dari terdakwa,” pungkasnya.