JAKARTA, CEKLISSATU - Nasib Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar daerah akan diumumkan hari ini, Senin 6 Juni 2022.

Untuk diketahui PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini 6 Juni 2022. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.

Pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM. Hal itu dilakukan setelah pemerintah memperpanjang PPKM sejak tanggal 24 Mei lalu.

Pada PPKM periode itu, banyak daerah yang beralih status menjadi level satu. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut daerah level satu di Pulau Jawa dan Pulau Bali meningkat dari 11 daerah menjadi 41 daerah.

Baca Juga : PPKM Bakal Dicabut, Wamenkes: Kami Sedang Evaluasi dengan Epidemiolog

Seiring peningkatan pada level satu, daerah level dua di Jawa-Bali mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah. Hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus level tiga.

Diluar Jawa-Bali juga terdapat penambahan daerah level satu dari 88 daerah menjadi 170 daerah. Daerah level dua berjumlah 196 daerah, sedangkan daerah level tiga sebanyak 22 daerah

Pemerintah mengklaim data perubahan jumlah daerah pada setiap levelPPKM, baikdiJawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik.

Diketahui, pemerintah sudah melonggarkan aturan PPKM seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19. Salah satunya, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan.

Pemerintah juga telah mengkaji kemungkinan menghentikan kebijakan PPKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022.

Selain itu, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga harus menurun signifikan.

"(PPKM disetop) jika tidak ada lonjakan kasus Covid-19 sampai enam bulan pasca Idulfitri," kata Alex.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito telah menegaskan bahwa PPKM masih perlu diterapkan di Indonesia. Dia juga menegaskan PPKM merupakan bentuk pengendalian Covid-19 yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).

“Untuk sementara waktu Indonesia masih akan tetap menerapkan PPKM. Pada prinsipnya PPKM adalah bentuk pengendalian yang dianjurkan WHO dengan beberapa penyesuaian untuk menentukan pembukaan aktivitas masyarakat sesuai situasi dan kondisi yang ada di lapangan secara riil,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual beberapa saat lalu.