BOGOR, CEKLISSATU - Banyaknya proyek pembangunan di Kabupaten Bogor yang berjalan lamban hingga ada beberapa justru mangkrak. Membuat Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor menginstruksikan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang bermasalah.

Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Tuty Alawiyah, Pemkab Bogor dalam hal ini DPUPR harus memasukkan penyedia jasa konstruksi yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Kami minta Dinas PUPR bersikap tegas dengan memasukkan penyedia jasa dan kontraktor yang pekerjaannya mangkrak dalam daftar hitam,” tutur Tuty Alawiyah belum lama ini.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, berdasarkan data yang diterima Komisi 3. Setidaknya ada 46 perusahaan kontraktor yang masih diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

“Kontraktor yang masih diberikan addendum atau waktu tambahan pekerjaan agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin," nilainya.

Dia mengatakan, monitoring dan evaluasi ini tidak hanya untuk kerja kontraktor tetapi juga terhadap para konsultan pengawas.

"Molor dan mangkraknya proyek-proyek ini tak lepas dari berfungsi atau tidaknya peran konsultan pengawas," papar Tuti.

Menurut Tuti, proyek molor dan mangkrak ini menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

"Dinas PUPR harus membantu Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk menagih kerugian negara kepada kontraktor dengan total nilai Rp 6 miliar," papar Tuti.