JAKARTA, CEKLISSATU – Setelah mengucapkan sumpahnya di Istana Negara, Arsul Sani resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1/2024).

Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, menggantikan posisi Wahiduddin Adams di MK.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," ucap Arsul Sani.

Baca Juga : Jokowi Lantik Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi Hari Ini di Istana Negara, Gantikan Wahiduddin Adams

Arsul Sani dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023.

Setelah mengucap sumpah jabatan, Arsul Sani menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Jokowi.

Arsul Sani terpilih sebagai hakim MK melalui persetujuan DPR melalui Rapat Paripurna ke-7 DPRRI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober 2023. 

Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.

Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR.

Yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah terpilih menjadi hakim Konstitusi, ia mengaku sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP.

"Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg," ucap Arsul Sani, beberapa waktu lalu.