JAKARTA, CEKLISSATUPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan oleh KPK.

"Menolak praperadilan pemohon," ungkap hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Dirreskrimsus: 86 Saksi dan Delapan Orang Ahli Diperiksa

Pada sidang ini, pihak SYL melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. 

SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan. Bahkan, Hakim Alimin Ribut juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. 

Tetapi dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penegakan hukum KPK terhadap eks Mentan telah sesuai aturan hukum.

Maka itu, status tersangka yang disematkan lembaga antikorupsi kepada SYL dinyatakan sah. 

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, apresiasi ini layak diberikan lantaran profesionalitas dan independensi hakim yang dinilai telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum. 

“Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim,” ucap Ali Fikri. 

Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan.

Hal ini, kata Ali, menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara dugaan korupsi terhadap SYL telah sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi. 

“Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.