BALI, CEKLISSATU - Lima Warga Negara (WN) Moldova yang menyerobot dan tinggal di vila milik warga lokal tanpa izin dideportasi dari Bali. Satu keluarga beranggotakan lima orang tersebut berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6). 

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” kata Anggiat, Kamis 22 Desember 2022.

Kelima WNA ini dilaporkan pada Maret 2022 silam karena dianggap meresahkan. Mereka bersama satu WN Rusia berinisial AD (24) masuk tanpa izin pemilik vila di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

“Berdasarkan informasi dari pemilik vila bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” imbuhnya. 

Pihak pemilik vila dan pihak perbekel atau pengurus Desa Pereranan akhirnya melaporkan mereka ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Mereka pun, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” terangnya.  

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu mengingat terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau penahanan dan diupayakan pendeportasian. 

Sementara pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. Setelah ditahan sekitar sembilan bulan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya. Pihak imigrasi berkoordinasi dengan kedutaan Moldova di Tokyo untuk penyediaan tiket pendeportasian dan penerbitan dokumen perjalanannya. 

Sedangkan untuk WN AD asal Rusia yang juga merupakan komplotan mereka sudah dideportasi lebih dulu pada September 2022 lalu.

Lima WNA tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa 20 Desember 2022, lewat Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. 

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian yaitu masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-udang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.