JAKARTA, CEKLISSATU - Prosesi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022.

Aturan pencopotan tanda pangkat oleh Jokowi ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia. 

"Pihak yang dulunya mengangkat Ferdy sebagai jenderal adalah Presiden Jokowi," kata dia.