JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hanya aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang diizinkan menjadi panitia pemilu.
Menurut eks Kapolri itu, diizinkannya ASN jadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc seperti PPK/PPS dan Panwaslu tak terlepas dari kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
"Ini (ASN jadi panitia pemilu) sudah terjadi berulang-ulang, tapi tidak di semua wilayah, khusus di wilayah yang memang dianggap tidak ada calon berkualitas memenuhi syarat, maka otomatis kita mengimbau kepala daerah untuk membantu dengan cara menugaskan ASN-nya jadi panitia," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga : Tak Hanya PDIP, PBB Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Menurutnya di lapangan sulit untuk menemukan tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu di daerah 3T. Baginya, kemungkinan SDM mumpuni itu hanya dapat dipasok dari ASN.
Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ pada 30 Desember 2022 yang lalu, yang pada intinya mendorong pemerintah daerah untuk memberi izin ASN jadi panitia pemilu
"Sekali lagi, (kepala daerah diminta mengizinkan ASN jadi panitia pemilu) tapi di daerah tertinggal, terluar, terdepan," kata Tito.
Sebelumnya, KPU RI dan Bawaslu RI menyampaikan bahwa ASN memang boleh menjadi panitia pemilu.
Namun, mereka menekankan bahwa ASN yang bersangkutan harus cuti dari jabatannya agar tidak menerima gaji dobel dari negara.
Comment