BOGOR, CEKLISSATU – Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) adalah sistem yang dapat dimanfaatkan oleh calon pengantin yang ingin daftar nikah.

Pendaftaran online ini dapat dilakukan melalui simkah4.kemenag.go.id. 

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Pendaftaran nikah dimungkinkan secara daring.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Jajang Ridwan, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri. 

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah: 

1.      Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id; 

2.      Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan; 

3.      Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring: 

1.       Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan; 

2.       Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3.       Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah; 

4.       Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5.        Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6.        Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

7.        Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail; 

8.       Unggah foto; 

9.       Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen pendaftaran nikah

1.      N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa); 

2.      N3 - Surat persetujuan mempelai; 

3.      N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun); 

4.      Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai); 

5.      Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri); 

6.      Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati); 

7.      Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila: Calon suami kurang dari 19 Tahun; Calon istri kurang dari 19 Tahun; 

8.      Izin poligami. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;

9.      Fotokopi identitas diri (KTP); 

10.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 

11.  Fotokopi akta lahir; 

12.  Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

13.   Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar; 

14.  Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.