JAKARTA, CEKLISSATU - Artis sensasional, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Vonis yang digelar pada Kamis 29 Desember 2022 itu pun membuat Nikita Mirzani menangis histeris. 

Dikutip dari Kumparan.com, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra menjelaskan, keputusan tersebut diberikan lantaran Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, Dedy menyampaikan, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 UU ITE bahwa keterangan saksi korban penting untuk diperdengarkan kesaksiannya dalam persidangan.

Baca Juga : Pelayanan Diminta Tak Kendor Selam Cuti Bersama PNS 

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy.

Menurutnya, keterangan saksi korban merupakan yang pertama harus diperdengarkan dalam persidangan merujuk pada Pasal 160 KUHAP.

Namun, kata Dedy, pihak JPU gagal menghadirkan saksi korban dalam beberapa kali persidangan, termasuk perintah untuk menjemput paksa saksi korban agar hadir dalam persidangan.

"Menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia. Ketidakhadiran saksi korban menurut Majelis Hakim tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160. Sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan," tutur Dedy.

Dengan kondisi itu, Majelis Hakim menilai jika JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara tersebut.

"Maka hal tersebut menunjukkan ke Majelis Hakim adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Mahendra Dito tidak memiliki iktikad baik," jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Dedy mengatakan, penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, termasuk mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terdakwa Nikita Mirzani ke pihak JPU Kejari Serang.

"Maka dengan ini Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi dibebaskan," jelas Dedy.

ERUL/KMPRN(*)