BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 15,5 kg, dan dua orang pengedar telah diamankan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan, bahwa kedua tersangka pengedar yang ditangkap berinisial ID (43) dan MF (32), keduanya berasal dari Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
"Keduanya berperan menyimpan dan mengedarkan ganja," kata dia kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Polres Bogor Temukan Senjata Api Ilegal dalam Penangkapan Sabu 63,47 Gram di Gunung Putri Bogor
Menurutnya, ganja yang berhasil disita didapatkan melalui pengiriman ekspedisi dari wilayah Provinsi Aceh.
"Ganja ini didapatkan melalui pengiriman ekspedisi dari wilayah Provinsi Aceh," terangnya.
Dua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman mati.
Comment