"Barang bukti kami temukan dalam jumlah besar, termasuk kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba," jelas Eko Prasetyo.


HR ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


Menurut Kombes Pol Eko Prasetyo, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan dan Sabu Senilai 7 Miliar Disita


Kronologi pengungkapan kasus ini cukup panjang. HR diketahui bertugas mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara.


"Tersangka ini berpindah-pindah tempat selama lima hingga tujuh hari di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diminta menuju Palembang untuk mengambil mobil yang telah disiapkan," ungkap Eko Prasetyo.


"Narkotika tersebut disembunyikan di beberapa bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang," kata Kombes Pol Eko. Mobil itu kemudian dibawa HR menuju Pulau Jawa.


(Levinda Melati)