BANDUNG, CEKLISSATU -Pihak Telkom University menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan perundungan terhadap rekan satu asrama. Salah satu mahasiswa terancam dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO), sementara mahasiswa lainnya yang merekam kejadian tersebut dikenai sanksi lebih ringan.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku perundungan melakukan hal itu bukan karena motif dendam, namun diduga karena bencanda hingga berujung pada perundungan.
Saat ini kata Rarti pelaku disangsi administari dan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Ratri, penentuan sanksi membutuhkan kehati-hatian agar keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
“Informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing dan keputusan yang diambil harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kat Ratri dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan tingkat sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan. Sanksi tersebut mencakup kategori berat hingga sedang.
“Secara umum, sanksi berat itu adalah dikeluarkan,” katanya.
Ratri mengatakan, Telkom University juga memiliki satuan tugas internal yang melibatkan berbagai unsur untuk menangani laporan terkait kekerasan dan perundungan di lingkungan kampus.
Satgas tersebut bertugas menerima laporan atau pengaduan, menindaklanjuti dugaan kekerasan, serta melakukan sosialisasi mengenai pencegahan perundungan.
"Pihak kampus turut melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologi kejadian dan peran masing-masing mahasiswa yang terlibat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya motif dendam sebagai latar belakang peristiwa tersebut," katanya.
Ratri mengatakan, meski demikian, penanganan kasus tetap dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Rektor Telkom University Prof. Dr. Suryanto menyampaikan pihak Telkom University menyampaikan keprihatinan atas peristiwa perundungan yang dialami mahasiswa tersebut. Kampus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban serta upaya menjaga keselamatan mahasiswa di lingkungan asrama.
" Pihak kampus juga berupaya memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik, termasuk memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan lingkungan pergaulan mahasiswa di asrama." ungkapnya.
Comment