BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram pada Minggu (5/1/2025). Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Depok.
Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Babakan Madang. "Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu di daerah Babakan Madang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku," ujarnya, Jumat (10/01/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik CMP di Jalan Haji Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kilogram.
Baca Juga : Reses di Wilayah Kabupaten Bogor, Ravindra Airlangga Fokus Peningkatan Gizi, Kesehatan dan Jaminan Sosial
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua, yaitu rumah kontrakan RS yang juga berlokasi di Kampung Sawah, Cilodong, pada pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa 6,04 gram sabu, timbangan elektrik, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kedua pelaku diketahui menerima instruksi dari seorang buronan berinisial G. "Pelaku RS mengambil narkotika atas perintah DPO berinisial G, kemudian menyerahkannya kepada CMP di rumah kontrakannya untuk diedarkan kembali," ungkap Dhimas.
Saat ini, Polres Bogor terus melakukan pengembangan untuk mengejar G yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan ini. "Kami akan terus mengejar dan mengungkap jaringan ini hingga tuntas," tegasnya.
Barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, dan telepon genggam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2)UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
(Levinda Melati)
Comment