"Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada
kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing,"bebernya.
Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan
Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW, Sayid Iskandarsyah Didesak Mundur dari Pencalonan Anggota Dewan Pers
Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur
Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung
yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
Comment