JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Hal itu diungkapkan Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, usai menerima kunjungan Kejaksaan Agung ke Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
"Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari
Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar,
sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,"ungkapnya, keterangan pers yang diterima Ceklissatu.com, Jumt 25 April 2025.
Ia mengatakan, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis masus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
"Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing,"kata dia.
Comment